PEMBAGIAN BROSUR TAKE AWAY UNTUK PELAKU USAHA
Pada hari ini Jum'at, tanggal 09 Juli 2021 Poniman selaku Kasi. Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban serta Raden Murti Buntoro selaku Lurah Panembahan memberikan arahan dan edukasi selama PPKM Darurat agar setiap pelaku usaha bidang kuliner agar dapat melakukan program take away (tidak makan ditempat) sesuai anjuran pemerintah.
Karena angka penambahan penderita covid-19 di Kelurahan Panembahan meningkatkan secara signifikan. Melalui program PPKM Darurat ini akan memutus rantai virus covid-19.
Pemerintah tidak melarang untuk berjualan, tapi juga menganjurkan agar pelaku usaha bidang kuliner juga mematuhi aturan take away agar mengindari kerumunan.
Kegiatan ppkm darurat ini dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, peraturan ini diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Agar mengurangi angka penambahan penderita covid-19. Kegiatan ini dilakukan dengan dasar peraturan Imendagri Nomor 14 Tahun 2021, diteruskan oleh Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2021, ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta.
Lurah Panembahan saat memberikan edukasi serta himbaunan kepada pelaku usaha bidang kuliner agar dapat mematuhi aturan program take away.
Penyerahan Brosur Wajib ditempel di tempat strategis agar pembeli juga bisa mematuhi take away (tidak makan ditempat), dilakukan oleh Kasi. Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Panembahan kepada pemilik/pelaku usaha bidang kuliner di wilayah Jalan Wijilan.