PELAKSANAAN IBADAH IDUL ADHA  DI WILAYAH KELURAHAN PANEMBAHAN SELAMA PPKM DARURAT

Hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan perayaan Idul Adha 1442 H. Hari yang sangat membahagiakan bagi umat muslim di seluruh dunia. Tidak terkecuali bagi umat islam di wilayah Kelurahan Panembahan. Akan tetapi perayaan Idul Adha tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, dan masih dalam pelaksanaan PPKM darurat. Untuk itu pelaksanaan ibadah dalam rangka perayaan Idul Adha 1442 H harus dibatasi dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaran Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Yogyakarta, Lurah Panembahan segera membuat surat edaran kepada para Ketua RT, RW, Kampung yang berisi himbauan untuk mematuhi Surat Edaran Walikota Yogyakarta tersebut. Panitia ibadah Idul Adha diminta untuk tidak melaksanakan takbir keliling, takbir supaya dilakukan di Masjid/Mushola dengan membatasi jumlah peserta. Penyembelihan hewan kurban supaya dilaksanakan di tempat tertutup dengan membatasi jumlah orang yang ada di dalam tempat penyembelihan sehingga tidak berkerumum. Disampaikan juga himbauan agar mematuhi aturan yang ada di Surat Edaran Walikota tersebut diatas.

Untuk memastikan pelaksanaan ibadah sudah sesuai dengan Surat Edaran Walikota  Yogyakarta tersebut, maka Lurah Panembahan bersama dengan Pegawai dan tenaga teknis Kelurahan Panembahan beserta Linmas, Babhinsa, Babinkamtib mengadakan monitoring pelaksanaan ibadah Idul Adha di wilayah Kelurahan Panembahan. Monitoring dilakukan mulai dari pelaksanaan takbir sampai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.