SOSIALISASI JAGA WARGA BERSAMA TOKOH MASYARAKAT SE-KELURAHAN PANEMBAHAN

Pada hari Senin, tanggal 18 April 2022, Jam 15.00 WIB, berlokasi di 3 tempat yang berbeda yaitu ; Balai Eks. RK Langenastran, Pendopo Mandira Loka Kelurahan Panembahan, Dan Balai Eks. Panembahan. Dalam acara Sosialisasi Jaga Warga yang disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daftar yang diundang dalam kegiatan ini Ketua LPMK Panembahan, Ketua RW Se-Kelurahan, Ketua Kampung Se-Kelurahan, dan Pengurus Jaga Warga Se-Kelurahan Panembahan.

Dasar hukum pembentukan Jaga Warga berdasarkan Peraturan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Nomor 28 TAHUN 2021 Tentang Kelompok Jaga Warga. 

Di wilayah Kelurahan Panembahan sebelum tahun 2021 sudah dibentuk Pengurus Jaga Warga Se-Kelurahan Panembahan pada tahun 2019. Karena ada peraturan yang direvisi maka Pembentukan Pengurus Jaga Warga pada tahun 2021 di-update lagi sesuai aturan terbaru.

Dalam acara masih banyak yang binggung dengan nama kelembagaan "Jaga Warga ". Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan jaga warga sebagai berikut;

1. Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, kesejahteraan serta menumbuhkan kembali rasa nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.

2. Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan/Kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/rukun warga/kampung yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan parsipasi aktif masyarakat. 3. Dst. (Tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 28 tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga).