MONITORING KEGIATAN GZSA BULAN FEBRUARI
Setelah ada pembatasan pembuangan sampah anorganik di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Piyungan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk itu masyarakat bisa memilah sampah rumah tangga dengan memisahkan sampah anorganik dan sampah organik.
Murti Buntoro selaku Lurah Panembahan juga menyampaikan kepada masyarakat agar dapat memilah secara mandiri. Untuk sampah anorganik bisa dijual pada bank sampah masing-masing RW setempat, karena disetiap RW sudah dibentuk pengurus bank sampah. Untuk GZSA adalah gerakan zero sampah anorganik yang dikampanyekan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta serta instansi terkait. Kegiatan pengelolaan Bank Sampah dapat mengurangi kapasitas sampah yang akan dibuang di TPA Piyungan.
#Monitoring Kegiatan Bank Sampah RW 08 Kampung Suryoputran Kelurahan Panembahan.
Aman Yuriadijaya mengatakan, kemungkinan besar akhir tahun 2023 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sudah tidak mampu dioperasionalkan, akan dihentikan dan dilakukan revitalisasi hingga tahun 2026.
"Ketika TPA Piyungan ditutup maka artinya Kota Yogya akan menghadapi masalah besar. Bulan lalu total sampah dari kita 260 ton dan 43 persennya itu sampah anorganik, maka dari itu wajib hukumnya kita menekan volumenya. Dengan cara sampah anorganik habis di sumber sampah pertama yaitu keluarga," jelasnya. (Sumber warta.jogjakota.go.id)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto menyebut sudah mulai ada penurunan volume sampah berkisar 15 ton/hari. Jumlah itu masih berdasarkan perhitungan secara keseluruhan volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibawa ke TPA Piyungan. Belum merinci pengurangan berdasarkan jenis sampah organik, anorganik dan residu.
“Sudah mulai ada pengurangan volume sampah. Ini menjadi awal yang baik,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Sebelum gerakan zero sampah anorganik berlaku, volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibawa ke TPA Piyungan mencapai sekitar 260 ton/hari. Pihaknya mengakui volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan itu masih ada yang tercampur antara organik dan anorganik. Itu karena masyarakat masih diperbolehkan membuang sampah residu yaitu sampah anorganik yang membutuhkan penangan khusus untuk daur ulang dan tidak memiliki nilai jual. Misalnya sampah popok, pembalut dan tisu. (Sumber warta.jogjakota.go.id)
image widgetimage widget