DEKLARASI FKPT FORUM KAMPUNG PANCA TERTIB (KAMPUNG PANEMBAHAN DAN KAMPUNG LANGENASTRAN)

Deklarasi Kampung Panca Tertib Dilaksanakan Di Pendopo Kelurahan Panembahan pada hari jum'at, tanggal 25 Oktober 2024, jam 15.30 s.d. 17.00 WIB. Pada Kesempatan ini di hadiri Oleh Beberapa Opd dan Tokoh masyarakat diantaranya; Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Mantri Anom Kemantren Kraton, Ka. Polsek Kraton, Danramil 11 Kraton, LPMK Panembahan, Ketua Kampung Panembahan, Ketua Kampung Langenastran, Ketua RW 11 s.d 14, Ketua RW 1 s.d 3.

Pada kesempatan ini mewakili dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Hery menyampaikan Kampung Panca Tertib adalah kampung yang berkomitmen untuk mewujudkan Gerakan Kampung Panca Tertib (Rampung Panertib). Gerakan ini digagas oleh Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP sejak tahun 2015. 

Gerakan Kampung Panca Tertib bertujuan untuk mewujudkan ketertiban di lingkungan masyarakat. Gerakan ini juga mengajak masyarakat untuk mengatasi masalah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Panca Tertib sendiri meliputi: Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sosial.

Mantri Anom Sulasmi menunuturkan agar deklarasi ini dapat menjadi percontohan daerah lain supaya dikehidupan bermasyarakat harus mematuhi aturan yang sudah berlaku. Diantaranya Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sosial. Yang telah disampaikan Sekretaris Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.