‘PENYULUHAN’  Paguyuban Keluarga Anak dengan Disabilitas

PAGUYUBAN KELUARGA ANAK DENGAN DISABILITAS (PKADD)

 

(Panembahan)

Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta mengadakan acara kegiatan pemberdayaan masyarakat yang kedua kalinya di tahun anggaran 2020, acara tersebut berjudul ‘PENYULUHAN’  Paguyuban Keluarga Anak dengan Disabilitas (PKADD). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 07 Februari 2020, jam 13.00 wib, tempat Pendopo Mandira Loka.

Dalam kegiatan ini di hadiri Lurah Panembahan, dibuka dengan sambutan Lurah Panembahan, Bp. Purnama, SE, yang intinya sangat mendukung dengan rencana pembentukan Paguyuban Keluarga Anak Dengan Disabilitas, wadah atau tempat untuk Sinau Bareng  memahami paguyuban tersebut.  

Dari  Bapak Eko Budi Marwanto selaku narasumber dari Komite Perlindungan & pemenuhan Hak-Hak penyandang disabilitas Kota Yogyakarta, memberi semangat kepada keluarga disabilitas dan pendamping agar membentuk organisasi untuk memberi wadah  bertukar pikiran dan berbagi pengalaman penyandang disabilitas dan keluarganya, karena organisasi akan ada penyusunan AD/ART dan disahkan oleh Lurah.  

Kemudian perwakilan dari Kantor Dinas Sosial Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Ibu Ana Khoirina Sonhaji, S. Sos, Pemberdayaan dan Rehabilitasi memberi materi tentang Penyandang Disabilitas ;UU 19/2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas), UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perda Kota Yogyakarta  No.  4/2019  tentang  Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak. Perwal  Nomor 16/2017 tentang   Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (pengganti Perwal  Nomor  8  tahun 2014 Tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas) Perwal Nomor  36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendataan Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta. Kepwal Nomor 298 Tahun 2017 tentang Penetapan Kriteria Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta. Penyandang Disabilitas di atur dalam UU RI  8/2016.  Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Narasumber berikutnya disampaikan oleh Ketua LPMK Kel. Panembahan, Ibu Hj, Sri Herawati, S.H, M.Si sebagai memberi motivasi dan membentuk Paguyuban Keluarga Anak Dengan Disabiltas. Kegiatan yang nantinya berupa pertemuan rutin , pertemuan pengurus, penyuluhan, koordinasi dengan organisasi lain dan kegiatan-kegiatan lainnya. Untuk kegiatan awal akan dijembatani dengan anggaran rapat-rapat dari kelurahan.