PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 121 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DANTATAKERJAKEMANTREN DAN KELURAHAN

 

Kedudukan Kelurahan

Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepadaMantriPamong Praja. Kelurahan dipimpin oleh Lurah.

 

Susunan Organisasi Kelurahan

a. Lurah;

b. Sekretariat;

c. Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban;

d. Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan

f. Kelompok jabatan fungsional

 

Tugas Dan Fungsi Kelurahan

Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalammengoordinasikanpenyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan,informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, danpemberdayaanmasyarakat pada tingkat Kelurahan.

Kelurahanmempunyai fungsi membantu Kemantren dalam melaksanakan:

a. penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertibanumum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, danpemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;

b. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketenteraman, danketertibanumum pada tingkat Kelurahan;

c. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunanpadatingkatKelurahan;

d. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat padatingkatKelurahan;

e. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaanmasyarakatpada tingkat Kelurahan;

f. pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, danperlindunganmasyarakat;

g. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahanyangdilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;

h. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinansesuaidengan kewenangan Kelurahan;

i. pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkankepada Lurah;

j. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaandi tingkatKelurahan;

k. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan;

l. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas danfungsikelompok jabatan fungsional pada Kelurahan;

m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan danperpustakaanKelurahan;

n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistempengendalianinternal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, danbudayapemerintahan Kelurahan;

o. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaanpadaKelurahan;

p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, danpenyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan

q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai denganbidangtugasnya.